Kabar Sekolah |
- Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS
- Pelaksanaan Tes untuk TH K II April 2013
- Komplain Pendaftaran CPNS 2012
Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS Posted: 09 Aug 2012 07:24 AM PDT Jkt-HUMAS BKN, Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Peraturan tersebut berisi ketentuan pelaksanaan pengadaan CPNS baik dari jalur pelamar umum maupun dari jalur tenaga honorer. Peraturan selengkapnya dapat diunduh melalui file berikut ini :
| |
Pelaksanaan Tes untuk TH K II April 2013 Posted: 09 Aug 2012 07:17 AM PDT Jakarta-Humas BKN, Tes untuk tenaga Honorer (TH) kategori dua (K II) rencananya dilaksanakan pada April 2013. Guna pelaksanaan tes ini, konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Informasi ini disampaikan Kasubdit Pengendalian Kepegawaian II Suparman saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten MuaroJambi dan DPRD Kabupaten Maros di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Kamis (9/8). Ikut hadir dalam audiensi ini Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro. Dalam audiensi ini dibahas permasalahan tindak lanjut terhadap TH kategori satu dan kategori dua. Kasubdit Dalpeg II. Suparman (kiri) dan Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro menjelaskan permasalahan tenaga honorer Lebih jauh Suparman menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).Dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014. Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat diangkat menjadi CPNS. Tengah berlangsung, Audiensi DPRD Kabupaten MuaroJambi dan DPRD Kabupaten Maros dengan BKN Pada saat yang sama, Petrus Sujendro menjelaskan bahwa persyaratan tenaga honorer untuk kategori satu dinyatakan memenuhi kriteria (MK) adalah bersifat kumulatif. Dengan demikian, seorang tenaga honorer yang mutasi/pindah dari instansi pemerintah ke BUMN dikategorikan tidak bekerja secara terus menerus dan dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2000 juncto PP Nomor 11 tahun 2002 tentang Pengadaan PNS. (aman-tawur) | |
Komplain Pendaftaran CPNS 2012 Posted: 09 Aug 2012 06:41 AM PDT Aris menuturkan, pendaftaran dilakukan di masing-masing instansi pemerintah, baik secara manual maupun online. Hingga saat ini, kata dia, belum ada laporan terkait keluhan pelamar CPNS yang masuk ke lembaganya. Namun, jika nantinya ada yang melapor, BKN sidan menindaklanjuti sesuai kewenangannya. "Kalau ada yang masuk, ya akan kita tindak lanjuti," ujar dia. Sementara itu, terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) CPNS 2012, Aris memaparkan juklak tersebut akan selesai disusun akhir pekan ini. Prosesnya tinggal menunggu disahkan pihak Kemenkum dan HAM. "Kalau sudah selesai, akan kita sebarkan ke instansi-instansi," ujar dia. Aris menuturkan ada beberapa perbedaan teknis dalam Juklak CPNS 2012. Salah satunya, keberadaan konsorsium 10 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam penerimaan CPNS kali ini. "Perbedaannya salah satunya ada konsorsium 10 PTN," jelas dia. Seperti diketahui ke-10 PTN tersebut direkomendasikan oleh Mendikbud Mohammad Nuh. Mereka bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) dalam proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seluruh PTN yang tergabung dalam konsorsium itu bertugas membuat soal dan mengevaluasi hasil tes seleksi CPNS. Juklak tersebut, kata Aris, disusun berdasarkan pada sejumlah peraturan. Antara lain, PP Nomor 56 tahun 2012, Permenpan Nomor 197 Tahun 2012, Keputusan Menpan RB Nomor 198 Tahun 2012, dan juknis peraturan kepala BKN. "Yang terakhir itu juga sudah selesai," lanjut dia. Aris menguraikan juklak tersebut pada umumnya, berisi pengangkatan tenaga honorer Kategori 1 dan Kategori 2 menjadi CPNS. Kemudian, mengatur tentang pengangkatan dokter dan tenaga ahli jadi CPNS. "Dan pengangkatan pelamar umum jadi CPNS," ujar dia. (Ken) Sumber :Jawa Pos |
You are subscribed to email updates from Kabar Sekolah To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |